Tahapan Pembuatan WPS/PQR/WPQT

  • Pengesahan WPS/PQR/WPQT
  • Prosedur perijinan Badan Usaha mengajukan permohonan pelaksanaan pengujian WPS/PQR dan/atau WPQT yang dibutuhkan kepada Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi
  • Apabila permohonan dinyatakan lengkap, maka Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan surat penugasan Pengawas/Inspektur perwakilan dari masing – masing sektor tersebut agar melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian
  • Berdasarkan surat penugasan tersebut, maka Pengawas/Inspektur yang ditunjuk bersama – sama dengan Welding Inspector serta pihak lain yang terlibat dapat melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian yang meliputi proses pengelasan benda uji, perekaman data pengujian, pemeriksaan visual, pengujian tak merusak ( NDT ) dan pengujian merusak ( DT )
  • Apabila dokumen laporan pengujian dinyatakan lengkap, Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi mengesahkan WPS/PQR/WPQT
  • Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi menyampaikan WPS/PQR/WPQT yang telah di sahkan.

Sertifikasi Welder:

WPQT / Kualifikasi Juru Las SLV dilengkapi hasil pengujian radiographi test WPQT / Kualifikasi Juru Las Migas WPQT / Kualifikasi Juru Las EBTKE

WPS dan PQR

WPS (Welding Procedure Specification) Adalah sebuah dokumen yang berisikan tentang variabel serta parameter pengelasan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai acuan seorang welder atau operator las dalam melakukan pekerjaan pengelasan (sambungan las) yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada standard and code (ASME, API, AWS) yang digunakan.

Dalam pembuatan sebuah WPS atau prosedur pengelasan terdapat banyak variabel yang harus diketahui. Dan untuk mendapatkan hasil yang didapat sesuai dengan kriteria atau aceptance criteria yang telah ditentukan oleh Standard and Code. Variabel yang terdapat dalam WPS terbagi dalam tiga bagian yaitu Essential Variable, Supplementary Variable dan Non Essensial Variable. Sebagai referensi dapat dilihat pada Code and Standard ASME Section IX (9) QW-250-265.

Pembuatan design dan Pengesahan WPS (Direktorat Jendral Migas, EBTKE, Minerba, atau Kemnakertrans RI)

PQR (Procedure Qualification Record):

Dokumen atau rekaman hasil dari proses pelaksanaan kualifikasi prosedur las yang berisikan data data las yang aktual dan hasil pengujian mekanik (Bending dan Tensile, impact jika diperlukan) test coupon sesuai dengan syarat yang ditentukan Standard and code.

WPS Qualified atau dapat diaplikasikan untuk produk jika sudah mempunyai atau sudah ada PQR nya yang lolos sesuai standard, namun jika belum ada PQR maka WPS tersebut tidak boleh diaplikasikan ke produk karena WPS tersebut belum qualified.